Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ancam Andrie Yunus, TAUD Laporkan 3 Hakim Militer ke Mahkamah Agung
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta (kanan) ketika melaporkan hakim militer ke Mahkamah Agung (MA). (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
  • TAUD melaporkan tiga hakim militer ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik saat menyidangkan kasus penganiayaan berat terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
  • TAUD menggugat Kapolda Metro Jaya melalui sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan oleh oditur militer pada Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, Daniel Winarta dan Wildanu S. Guntur pada Senin (18/5/2026) melaporkan tiga hakim militer di Pengadilan II-08 Jakarta ke Badan Pengawas di Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku saat menyidangkan perkara tindak penganiayaan berat terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri dan Zainal Abidin.

"Kami dari TAUD mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas tiga orang hakim, Bapak Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri dan Zainal Abidin selaku hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Daniel di depan Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan aduan itu disampaikan didasari adanya beberapa pelanggaran yang dicatat. Mulai dari cara majelis hakim yang memegang alat bukti di ruang sidang tanpa sarung tangan hingga kata-kata tidak pantas turut dilontarkan saat persidangan.

"Kata-kata seperti goblok keluar di ruang sidang. Kemudian, memberikan informasi bagaimana penyiraman air keras yang benar. Selain itu majelis hakim juga memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi korban Andrie Yunus," tutur dia.

Bahkan, kata Daniel, hakim militer turut mengancam Wakil Koordinator KontraS tersebut dengan hukuman pidana bila ia menolak hadir memberikan kesaksian. "Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di dalam pedoman perilaku hakim, di mana hakim dilarang mengancam dan tak bertindak imparsial," katanya.

1. Tiga hakim militer juga akan diadukan ke Komisi Yudisial

Hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto ketika menunjukkan wadah menampung air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, anggota TAUD lainnya, Wildanu S. Guntur mengatakan selain diadukan ke Mahkamah Agung (MA), tiga hakim militer itu juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ia menggarisbawahi Andrie saat ini masih dalam proses pemulihan usai disiram air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di are Salemba, Jakarta Pusat. Wildanu menyebut, Andrie mengalami trauma karena sempat ada ancaman pidana bila menolak bersaksi.

"Padahal, pada saat proses penyidikan, saudara Andrie Yunus tak pernah diperiksa sama sekali oleh polisi militer," kata Wildanu.

Proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun dipenuhi dengan nada mengintimidasi terhadap Andrie Yunus.

2. Rabu esok digelar sidang perdana pra peradilan terkait penanganan penyelidikan teror air keras

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Wildanu juga menyebut, pada Rabu (20/5/2026) turut digelar sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penanganan kasus dugaan penganiayaan atau penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD menggugat Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran tak profesional dalam mengusut kasus yang menuai atensi publik tersebut. TAUD mempersoalkan penghentian penyidikan teror air keras oleh Polda Metro Jaya dan melimpahkannya ke polisi militer.

"Kami melaporkan undo delay laporan tipe A yang dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat yang mana sampai saat ini kami tidak menerima laporan perkembangannya, termasuk penghentian pengusutan perkara atau SP3. Sehingga, kami yakini perkara ini masih tetap berjalan," kata Wildanu.

3. Empat pelaku teror air keras akan hadapi sidang tuntutan pada 20 Mei

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, di momen yang bersamaan pada Rabu (20/5/2026), oditur militer akan membacakan tuntutan bagi empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus. Keputusan itu ditetapkan pada persidangan sebelumnya usai pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi dan barang bukti telah dilakukan.

"Jadi, pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan. Satu minggu ke depan, Rabu (20/5/2026), pembacaan tuntutan oleh oditur militer," ujar Hakim Ketua, Kolonel (Chk) Fredy Isnartanto pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun, Oditur Militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi mengusulkan agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Tetapi, usulan itu ditolak oleh Fredy karena akan berbenturan dengan sidang korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan yang melibatkan perusahaan asing bernama Navayo International AG.

"Siap, kami upayakan," kata Iswadi merespons lagi.

Tetapi, oditur militer lainnya Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena kembali menawar agar pembacaan tuntutan bisa dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Hakim ketua kembali menolak dan meminta agar oditur militer mengupayakan lebih dulu pembacaan tuntutan pada Rabu pekan depan.

"Ini kan perkara menonjol. Saudara kan kemarin melimpahkan (ke pengadilan) dalam waktu secepatnya juga bisa, masak tuntutan gak bisa. Ini kan ekspress (proses pelimpahannya)," ungkap Fredy.

Editorial Team