Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, Daniel Winarta dan Wildanu S. Guntur pada Senin (18/5/2026) melaporkan tiga hakim militer di Pengadilan II-08 Jakarta ke Badan Pengawas di Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku saat menyidangkan perkara tindak penganiayaan berat terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri dan Zainal Abidin.
"Kami dari TAUD mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas tiga orang hakim, Bapak Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri dan Zainal Abidin selaku hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Daniel di depan Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan aduan itu disampaikan didasari adanya beberapa pelanggaran yang dicatat. Mulai dari cara majelis hakim yang memegang alat bukti di ruang sidang tanpa sarung tangan hingga kata-kata tidak pantas turut dilontarkan saat persidangan.
"Kata-kata seperti goblok keluar di ruang sidang. Kemudian, memberikan informasi bagaimana penyiraman air keras yang benar. Selain itu majelis hakim juga memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi korban Andrie Yunus," tutur dia.
Bahkan, kata Daniel, hakim militer turut mengancam Wakil Koordinator KontraS tersebut dengan hukuman pidana bila ia menolak hadir memberikan kesaksian. "Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di dalam pedoman perilaku hakim, di mana hakim dilarang mengancam dan tak bertindak imparsial," katanya.
