Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta. Suap itu diberikan pada Andhi agar pihak swasta bisa mengelabui kepabeanan. Hal ini ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemeriksan saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP (Andhi Pramono) dari pemberian beberapa pihak swasta, yang mendapatkan rekomendasi khusus, sehingga dapat mudah mengelabui kepabeanan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada dua saksi yang diperiksa KPK yakni Didim Aminuddin dan Indra Rohelan. Keduanya merupakan pihak swasta.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di