Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam persidangan yang digelar PN Samarinda ini, Andi mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari AGM.
Andi mengklaim uang itu adalah bantuan untuk rekannya yang terpapar COVID-19. Uang itu diberikan pada Maret 2021 dan dibungkus kantong plastik hitam.
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena COVID-19," kata Andi dalam yang disiarkan secara daring di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).