Jakarta, IDN Times - Pengusaha Andi Irfan Jaya didakwa membantu Joko Soegiarto Tjandra menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,28 miliar, dan melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp145,6 miliar.
Hal itu diungkapkan Jaksa Eko Cahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/11/2020).
"Terdakwa Andi Irfan Jaya memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari untuk menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan 1 juta dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Agung seperti dilansir ANTARA, Rabu (4/11/2020).
Suap itu diberikan agar pidana penjara dua tahun Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi, sehingga ia bisa ke Indonesia tanpa menjalani pidana.