Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji akan memproses hukum anggota Kopassus yang terlibat aksi pengeroyokan anggota Brimob yang terjadi pada Sabtu, 27 November 2021, di Kabupaten Mimika, Papua. Aksi bentrok fisik antara personel Polri dan TNI itu dipicu masalah sepele yakni urusan rokok.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan, proses hukum dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI bersama Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD). Sejumlah anggota Kopassus TNI itu diduga telah melanggar aturan hukum.
"Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Militer TNI AD, sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Mimika tersebut," ungkap Andika kepada media ketika dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Ia juga menambahkan, telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengetahui kronologi kejadian. Sehingga, Polri juga bisa menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.
"Polri juga sedang dalam proses melakukan proses hukum kepada oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam tindakan pidana di Mimika," kata dia lagi.
Bagaimana kronologi kejadian bentrok antara personel TNI dan Polri hingga menyebabkan lima anggota Brimob terluka?