Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pelan-pelan fakta mengenai tragedi tabrak lari di Kecamatan Nagreg mulai terkuak. Salah satunya, Kolonel Infantri Priyanto yang memerintahkan Koptu DA dan Kopda A untuk membuang tubuh Salsabila dan Handi di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Informasi itu terkuak usai Kolonel Priyanto, Koptu DA, dan Kopda dikonfrontir dalam satu pemeriksaan.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya. Dalam satu pemeriksaan terlihat satu aktor ini yang memberikan perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," ujar Andika di Yogyakarta dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, tiga anggota TNI AD itu telah ditahan di rutan militer Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Andika menargetkan penyidik akan rampung melakukan pemberkasan pada Kamis, 6 Januari 2022 dan siap dilimpahkan ke oditur.
"Oditurnya pun juga sudah kami instruksikan, karena mereka masih di bawah saya, agar secepatnya merampungkan pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia lagi.
Sementara, terkait dengan motif pelaku, Andika menyebut penyidik masih terus mendalaminya. Rencananya, rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Nagreg dan Sungai Serayu dilakukan pekan depan.
Lalu, ancaman hukuman apa yang telah menanti tiga pelaku?