Jakarta, IDN Times - Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI nomor 31 tahun 2020. Aturan yang direvisi itu menyangkut tinggi badan dan usia calon taruna-taruni.
Pada Peraturan Panglima TNI tahun 2020 tinggi badan untuk calon taruna putra adalah 163 sentimeter. Sementara, untuk calon taruna putri, tinggi badan minimal adalah 157 sentimeter.
Di dalam aturan yang direvisi, maka tinggi badan untuk calon taruna putra diturunkan menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
"Ini harus diketahui untuk semuanya. Jadi, kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir nomor 31 tahun 2020, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebenarnya lebih mengakomodasi sebagai contoh tinggi badan untuk Peraturan Panglima TNI yang terakhir dan menjadi dasar kita, tinggi badan adalah 163 sentimeter. Itu untuk pria. Sementara, untuk perempuan 157 sentimeter. Itu semua sudah saya turunkan," ungkap Andika seperti dikutip dari YouTube Jenderal Andika pada Selasa, (27/9/2022).
"Saya sudah mengubah sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," tutur dia lagi.
Selain mengubah ketentuan minimal tinggi badan, hal lain yang disesuaikan oleh Andika mengenai usia calon taruna untuk bisa diterima masuk ke Akmil. Di aturan yang lama, calon taruna yang diterima berusia 18 tahun ketika pendidikan dimulai.
"Namun, di tahun ini ada toleransi 3 bulan, lebih dimudahkan. Jadi, 17 tahun 9 bulan. Saya rasa ini merupakan terobosan yang bagus dan memberikan kesempatan toleransi," ungkap Aspers Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo.
Apakah perubahan penyesuaian ketentuan ini ada kaitannya dengan anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang sempat tak lolos karena tak memenuhi syarat usia?
