Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap dugaan keterlibatan personel TNI dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Proyek pengadaan satelit itu terjadi pada 2015. Gara-gara proyek penyewaan satelit itu, negara diduga dirugikan lebih dari Rp800 miliar.
Andika mengaku diberi tahu ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya. "Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera dimulai. Beliau memang menyebut adanya indikasi awal beberapa personel TNI yang akan masuk dalam proses hukum," ungkap Andika dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (16/1/2022).
Namun, ia mengaku belum tahu nama-nama personel TNI yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan satelit di Kemenhan. Andika menegaskan akan memberi dukungan penuh keputusan pemerintah untuk menindak personel yang terlibat dan masih berdinas di TNI.
"Jadi, kami akan menunggu nama-nama (yang terlibat dalam pengadaan satelit Kemenhan) yang masuk dalam kewenangan kami," tutur dia.
Lalu, apakah personel TNI yang diduga ikut terlibat dalam korupsi pengadaan satelit proyek Kemenhan itu diproses secara militer?