Anggaran Rp3,38 T Proyek LRT Pulogebang-Joglo, PSI: Tabrak Aturan

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai anggaran proyek pembangunan LRT DKI Jakarta Rp3,38 triliun secara tahun jamak atau multiyears pada 2022, menabrak setidaknya tiga aturan.
Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan, pihaknya bakal mengalokasikan anggaran proyek pembangunan LRT Rp3,38 triliun secara tahun jamak atau multiyears pada 2022.
Syafrin menyampaikan rencana ini di Forum Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta pada 18 April 2021. Alokasi dana rencananya akan dibagi untuk pembangunan konstruksi fisik Rp3,32 triliun, dan jasa konsultan manajemen konstruksi Rp63,49 miliar.
“Melalui Pergub 154 Tahun 2020, proyek LRT di Pemprov DKI Jakarta telah diserahkan kepada BUMD PT Jakarta Propertindo,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
"Sementara itu, apabila Dinas Perhubungan mengalokasikan anggaran pembangunan LRT, kemungkinan besar itu adalah untuk proyek LRT Pulogebang-Joglo yang dikerjakan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)," sambung dia.
1. Penganggaran tahun jamak tak boleh lebih dari masa jabatan gubernur
Aturan pertama yang dilanggar adalah mengenai anggaran tahun jamak yang diatur di Pasal 54A ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan angka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.
"Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah Terakhir," demikian bunyi Pasal 54A ayat 6 Permendagri No 21 Tahun 2011.
Sementara, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir pada 2022.