Jakarta, IDN Times - Lima kader PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan advokat, Anggiat BM Manalu pada Jumat dini hari lantaran dianggap telah mengganggu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan PDIP. Anggiat dianggap telah menjebak lima kader PDIP sehingga mereka dianggap menggugat Mega ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia sempat bertemu dengan lima kader PDIP itu di sebuah posko pemenangan. Di situ, Anggiat meminta dukungan kepada kelima kader PDIP tersebut soal demokrasi.
Kelima kader PDIP yang membubuhkan tanda tangan dukungan, yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Karena sepakat dengan hal-hal terkait demokrasi, maka Jairi dan teman-temannya bersedia membubuhkan tanda tangan di kertas kosong.
"Jairi dan kawan-kawan tidak tahu kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN," demikian isi keterangan tertulis PDIP yang dikutip pada Sabtu (14/9/2024).
Anggiat kemudian mengklaim menjadi kuasa hukum bagi lima kader PDIP tersebut. Mereka menggugat SK kepengurusan PDIP yang dikeluarkan oleh PDIP pada periode 2019-2024, diperpanjang hingga 2025.
Pelaporan ke Polda Metro Jaya itu turut didampingi oleh Badan Bantuan JHukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.