Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir dari KPK, Alasannya Sakit

Jakarta, IDN Times - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pius mengaku sedang sakit.
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
1. KPK akan panggil Pius Lustrilanang lagi
KPK akan memanggil Pius lagi. Namun, jadwalnya belum diumumkan.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
2. Ruang kerja Pius Lustrilanang sempat disegel dan digeledah KPK
Seperti diketahui, KPK sempat menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK. Pengeledahan ini terkait OTT Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap BPK Perwakilan Papua Barat Daya.
Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap.
3. PJ Bupati Sorong tersangka usai kena OTT KPK
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ia pun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menahan lima pihak lainnya. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023).
Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.