Jakarta, IDN Times - Usai ditemukan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti anggota dan staf, DPRD DKI Jakarta akan menerapkan pengetatan aktivitas di kantor selama dua pekan ke depan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, dalam masa pembatasan seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran COVID-19. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.
"Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/8/2020).