Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengakui undang-undang baru nomor 19 tahun 2019 memang membuat komisi antirasuah menjadi ompong dan tak berdaya untuk menangkap para koruptor. Oleh sebab itu, ketika ditawari menjadi anggota dewas oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, ia bersedia dan akan menahan laju agar undang-undang tersebut tak membuat KPK kehilangan kewenangannya untuk menindak.
"Iya, kita semua sudah tahu lah revisi undang-undang KPK memang cenderung melemahkan KPK. Oleh sebab itu, publik harus ikut mengawasi. Jangan sampai kemudian pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK memberantas korupsi. Terkait hal itu, maka kami di dewas KPK berusaha agar KPK tidak semakin lemah, tapi justru semakin kuat," kata Syamsuddin yang ditemui di area Jakarta Selatan pada Kamis (23/1).
Salah satu cara agar KPK tidak semakin ompong yaitu dengan menegakan tugas dewas seperti yang dituangkan di dalam undang-undang yang menimbulkan kontroversi itu. Namun, yang menjadi masalah, proses penindakan di dalam undang-undang baru terkesan kaku sehingga malah dimanfaatkan oleh koruptor untuk menutupi kejahatannya.
Uniknya, dewas KPK juga mengakui upaya untuk membuat komisi antirasuah semakin lemah dilakukan secara konsisten oleh partai politik. Lalu, apa komentar dewas mengenai tugas mereka untuk mengawasi pimpinan KPK yang kini tengah disorot?