Jakarta, IDN Times - UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan pada (17/9) lalu di DPR masih menyisakan banyak permasalahan. Dua di antaranya masih banyak pasal yang tidak jelas dan kosong di dalam aturannya.
Salah satu aturan yang dinilai oleh pakar hukum kosong yakni mengenai syarat bagi komisioner baru komisi antirasuah. Di dalam aturan baru komisi antirasuah pasal 29 tertulis untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Uniknya penulisan usia di dalam naskah UU itu membuat publik bingung. Sebab kendati usia minimal 50, namun keterangan di dalam kurung tertulis 40 tahun.
Kekeliruan itu pula yang kembali disinggung oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar ketika berbicara di program Indonesia Lawyer's Club (ILC) dan tayang di stasiun tvOne pada Selasa malam (1/10).
"Menurut UU KPK (yang baru), salah satu komisioner nantinya tidak bisa dilantik, karena komisioner ini masih berusia 45 tahun. Padahal, ketika dilantik, UU mengatakan usianya harus 50 tahun. Gak bisa dilantik dia itu," ujar Zainal semalam.
Zainal semakin mengernyitkan dahi ketika mendengar respons dari anggota DPR yang menyebut aturan di dalam UU baru tidak bisa berlaku surut.
"Di mana tidak bisa berlaku surutnya? Di semester enam dulu saya belajar legal drafting, yang persoalan seperti ini harus ada pasal peralihannya. Jadi, bagaimana? Ini kosong nih," kata dia.
Lalu, apa tanggapan anggota DPR soal adanya kebingungan dalam penulisan di naskah UU yang sudah diketok pada (17/9) silam?