Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Jakarta Timur pada Jumat malam (4/5). Amin tertangkap basah menerima uang suap dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Uang suap yang diterima mencapai Rp 400 juta.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, total penerimaan uang mencapai Rp 500 juta. Sebab, dari OTT itu turut ditemukan bukti transfer Rp 100 juta dan proposal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (5/5).
Lalu, digunakan untuk apa saja uang tersebut? Apa tujuan pihak kontraktor sengaja menyuap Amin? Sebab, total suap yang seharusnya diterima oleh mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu seharusnya mencapai Rp 1,7 miliar.
1. Uang suap diberikan untuk mempengaruhi anggaran di DPR
Sebelum dipecat oleh Partai Demokrat, Amin merupakan anggota DPR di Komisi XI yang mengurus masalah keuangan. Ia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat X. Ia bisa lolos melenggang ke DPR usai memperoleh 23.948 suara.
Dengan posisinya di Komisi XI yang mengurus anggaran, maka ia memiliki kewenangan untuk mengusulkan soal adanya perubahan anggaran. Salah satunya, ia mengusulkan adanya proyek pembangunan di daerah Sumedang.
Ada dua proyek yang diajukan oleh pihak kontraktor agar dibantu ada anggarannya. Pertama, proyek pada dinas perumahan, kawasan pemukiman, dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Uang suap diberikan oleh kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ia diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. Untuk penyerahan uang tersebut, maka dilakukan pertemuan di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat malam (4/5) sekitar pukul 19:30 WIB,
"Saat pertemuan berlangsung, ada pula beberapa pihak yang hadir di sana, yakni perantara dari pihak swasta EKK (Eka Kamaludin), Kasie Kementerian Keuangan YP (Yaya Purnomo), pihak swasta lainnya berinisial DC dan EP, serta sopir berinisial N, C, dan M. Di sana, tim menduga sudah terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS. Uang senilai Rp 400 juta dalam pecahan rupiah itu dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," ujar Saut di gedung KPK pada Sabtu malam (5/5).
Dugaan tim penyidik lembaga anti rasuah terbukti, karena ketika ditangkap, mereka menemukan uang Rp 400 juta yang dibungukus dalam dua amplop cokelat, lalu dimasukan ke dalam tas jinjing.