Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Jakarta Timur pada Jumat malam (4/5). Amin tertangkap basah menerima uang suap dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Uang suap yang diterima mencapai Rp 400 juta.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, total penerimaan uang mencapai Rp 500 juta. Sebab, dari OTT itu turut ditemukan bukti transfer Rp 100 juta dan proposal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (5/5).
Lalu, digunakan untuk apa saja uang tersebut? Apa tujuan pihak kontraktor sengaja menyuap Amin? Sebab, total suap yang seharusnya diterima oleh mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu seharusnya mencapai Rp 1,7 miliar.