Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mencecar KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait mekanisme pengarsipan ijazah calon presiden (capres). Ia menyinggung kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo yang menuai perdebatan di publik.
Hal itu terjadi dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025), di tengah ramainya isu pemusnahan arsip ijazah Jokowi.
KPU Kota Solo sempat mengungkapkan, arsip ijazah Jokowi saat maju dalam kontestasi Wali Kota Solo telah dimusnahkan. Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Khozin mengakui, Komisi II DPR merasa kurang nyaman dengan isu yang berkembang saat ini. Ia mengatakan, isu ijazah Jokowi terus berkembang, sehingga memunculkan spekulasi di masyarakat.
"Kita jujur Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu," kata Khozin dalam rapat.
Khozin mengatakan, mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah tidak termasuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Namun, ia meminta agar aturan PKPU ini disandingkan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia lantas meminta penjelasan ANRI dan KPU apakah ijazah masuk dalam objek yang perlu diarsipkan.
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" tanya dia.
