Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (RHR) Keagamaan Tahun 2026. Ia mengatakan, setiap tahun persoalan THR selalu berulang.
Edy mengingatkan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai pelanggaran.
Menurut Edy, pengawasan Kemnaker tidak boleh hanya bersifat reaktif dengan membentuk Posko THR, tetapi harus didahului langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berisiko melanggar. Ia pun mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” kata Edy kepada jurnalis, Jumat (12/2/2026).
