Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mendorong publik untuk melakukan class action terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) lantaran gagal melindungi keamanan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya.
Hingga saat ini, belum semua layanan publik yang server-nya berada di PDNS pulih. Layanan publik tersebut mati tiba-tiba karena terkena serangan hacker.
"Bila perlu didorong lagi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan class action. Harapannya memori pemerintah dan publik lebih panjang. Tidak cepat lupa," ujar Sukamta ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2024).
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan yang dirugikan adalah warga asing yang bermukim di Indonesia. Sebab, salah satu data yang dikunci oleh peretas adalah milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga, kerugian negara akan semakin besar bila turut melibatkan warga asing.
Hal kedua yang menurutnya perlu dilakukan yaitu segera audit menyeluruh Kemkominfo dan BSSN. Ia juga mendorong pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab menunjukkan tanggung jawab itu.
"Apakah yang menunjukkan tanggung jawabnya adalah menterinya atau pejabat pelaksananya. Menurut saya, semua perlu ada tanggung jawab yang transparan. Komunikasi juga harus transparan, meski tak perlu semuanya dibuka supaya publik tak perlu merasa resah," imbuhnya.