Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pada Kamis (29/11) didakwa telah menerima gratifikasi mencapai total Rp10,7 miliar. Gratifikasi itu bersumber dari beberapa pengusaha yang memiliki kepentingan, lantaran mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu duduk di komisi yang membidangi energi.
Jaksa KPK pada pagi tadi membacakan dakwaan setebal 17 halaman. Dakwaan itu terbagi menjadi dua penerimaan gratifikasi. Pertama dengan total mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan kedua gratifikasi mencapai Rp5,6 miliar dan SGD$40 ribu atau setara Rp412 juta.
Pemberian gratifikasi kedua berasal dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Mereka adalah Prihadi Santoso (Direktur PT Smelting senilai Rp250 juta), Herwin Tanuwidjaja (Direktur PT One Connect Indonesia) senilai Rp100 juta dan SGD$40 ribu, Samin Tan (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal) senilai Rp5 miliar, serta Iswan Ibrahim (Presiden PT Isargas) senilai Rp250 juta.
"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia periode 2014 sampai dengan 2019 berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa," ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada Jumat pagi (29/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lalu, apa tujuan mereka memberikan uang untuk Eni?