Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
Misbakhun menjelaskan, setidaknya terdapat dua undang-undang (UU) yang menjadi dasar pijakan BPK. Pertama, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kedua, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Dua undang-undang tersebut menjadi dasar penguatan yang strategis bagi BPK dalam melakukan upaya-upaya bagaimana pelaksanaan pembangunan itu terlaksana baik, dengan akuntabilitas yang baik, dan transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mengapresiasi Pemerintah Kota Probolinggo yang laporan keuangannya selama lima kali berturut-turut memperoleh predikat WTP dari BPK. Menurutnya, capaian itu bukan sekadar prestasi, melainkan juga bukti akuntabilitas dan transparansi.
“Ini merupakan sebuah prestasi sekaligus komitmen dari pemkot untuk menjadikan Probolinggo mempunyai akuntabilitas yang baik. WTP ini menunjukkan transparasi yang dibangun di Kota Probolinggo dinilai baik oleh lembaga setingkat BPK,” tutur Misbakhun.