Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I kembali meminta diberi paspor diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri ketika mereka tengah berdinas ke luar negeri. Padahal, permintaan itu pernah ditolak oleh Istana pada tahun 2016 lalu.
Salah satu anggota Komisi I yang menyampaikan usulan itu adalah Dave Laksono dari fraksi Partai Golkar ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada Senin (22/6) lalu. Kepada IDN Times yang menghubunginya pada Senin malam, Dave tak menampik ia memang mengusulkan agar anggota DPR turut diberi paspor diplomatik. Ia mengatakan paspor diplomatik adalah sebuah kebutuhan ketika anggota DPR melakukan kunjungan dinas.
Sementara, saat ini paspor yang digunakan oleh anggota DPR untuk melakukan kunjungan dinas adalah paspor biru atau dinas. Menurut Dave, tidak semua petugas imigrasi di luar negeri mengenal istilah paspor dinas, sehingga sering kali kunjungan mereka sudah terkendala sejak tiba di bandara negara tujuan.
"Sering kali kami itu terhambat di imigrasi. Imigrasinya panjang lah, akhirnya waktunya kurang untuk melakukan persiapan terkait kunjungan dinas," ungkap Dave.
Padahal, sesuai aturannya, pemegang paspor dinas dan diplomatik seharusnya memperoleh perlakuan yang sama.
"Sehingga, akhirnya kita tidak bisa mendapatkan fasilitas yang kami butuhkan," tuturnya lagi.
Lalu, bagaimana aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang mengenai kepemilikan paspor diplomatik ini? Apa tanggapan Kemenlu soal anggota komisi I yang kembali meminta untuk diberi paspor diplomatik?