Jakarta, IDN Times - Di masa pandemik COVID-19, anggota DPR mendapat fasilitas khusus. Bila terpapar COVID-19, mereka yang tak mengalami gejala atau gejala ringan bisa menjalani isolasi mandiri di hotel bintang tiga dan empat.
Hal itu tertuang di dalam surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat yang dibuat tanggal 26 Juli 2021 itu diteken langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas karantina atau isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif COVID-19. Fasilitas ini dapat diakses bagi anggota tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan," demikian bunyi surat yang diteken oleh Indra pada Senin kemarin.
Ketika dikonfirmasi, Indra tak membantah fasilitas isoman tersebut memang tersedia. Menurut dia, fasilitas isoman di hotel untuk memfasilitasi sejumlah anggota parlemen yang terpapar COVID-19, tapi tak bisa mengisolasi dirinya di rumah dinas atau kediaman pribadi.
"Sebab, ada keluhan dari anggota (DPR) lain yang tinggal di kompleks rumah di Kalibata bisa berisiko menularkan ke lingkungannya. Tentu kan ini jadi masalah," kata Indra kepada media, Selasa (27/7/2021).
Menurut Indra, kebijakan ini tidak berlaku bagi anggota DPR saja. Kebijakan serupa juga berlaku bagi staf anggota DPR, personel TNI, Polri hingga ke ASN.
"Semua biaya ditanggung oleh negara," kata Indra lagi.
Apa dasar dari kebijakan anggota DPR boleh melakukan isoman di hotel? Sebab, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Ganip Warsito justru mendorong agar warga melakukan isoman di fasilitas terpusat milik pemerintah. Ganip mengatakan, saat ini masih banyak fasilitas isoman terpusat itu yang belum dihuni.