Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyesalkan cara Polres Jakarta Selatan yang tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syahputra, tewas pada Oktober 2022 lalu. Taufik mempertanyakan mengapa Satlantas Polres Metro Jaksel malah menetapkan Hasya yang telah meninggal sebagai tersangka.
Lalu, penyelidikan perkaranya pun dihentikan. Penghentian itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 16 Januari 2023 lalu.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu turut menyayangkan sikap kepolisian yang malah membuat keluarga korban tidak nyaman. Bahkan, keluarga korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari kepolisian.
"Penetapan korban sebagai tersangka selain tidak sesuai KUHAP juga tak berempati pada duka yang dialami oleh keluarga korban," ungkap Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).
Apalagi, kata Taufik, keluarga korban juga sudah mendapat tindakan arogan dari pihak yang menabrak. Pemberitahuan status tersangka bagi Hasya pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik.
Ia kemudian mendorong pihak kepolisian untuk menangani kasus kecelakaan yang menewskan Hasya secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pria yang akrab disapa Tobas itu menyadari Polres Jaksel telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, Taufik meminta agar dilakukan gelar perkara ulang.
"Tapi, kali ini gelar perkara dilakukan melibatkan pihak keluarga dan atau kuasa hukumnya," ujarnya lagi.
Lalu, apakah pihak kepolisian bakal melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa berusia 18 tahun itu?