Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR-RI Rudianto Lallo. (Dok. Istimewa)
Anggota Komisi III DPR-RI Rudianto Lallo. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Kapolri Listyo teken Perkap baru atur batasan jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga

  • Daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi jabatan polisi

  • Dalam putusan MK, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur 17 kementerian/lembaga dapat diisi polisi aktif. Ia mengatakan langkah ini dapat memberikan kepastian hukum.

Ia menilai, perkap baru ini memperjelas batasan kementerian/lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Hal ini telah sesuai amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

"Dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian," kata Rudianto kepada jurnalis, Jumat (12/12/2025).

Di sisi lain, terbitnya Perkap 10/2025 dapat dimaknai sebagai bentuk penterjemahan terhadap mandat Putusan MK 14/2025. Hal ini telah sesuai sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.

1. Listyo teken Perkap baru atur batasan jabatan sipil

Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigif di Manes Polri, Kamis (4/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perkap 10/2025 tentang Anggota Polri dapat bertugas di 17 kementerian/lembaga. Peraturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Adapun, aturan itu tertuang dalam Pasal 1 yang berbunyi: "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri."

Pasal 2 mengatur anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

2. Daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi jabatan polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. (Dok. Humas Polri)

Adapun, daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kapolri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga bersangkutan.

3. Maka larang polisi isi jabatan sipil

Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) sebagai Pemohon di Gedung MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis, 13 November 2025.

MK menegaskan, Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Editorial Team