Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur 17 kementerian/lembaga dapat diisi polisi aktif. Ia mengatakan langkah ini dapat memberikan kepastian hukum.
Ia menilai, perkap baru ini memperjelas batasan kementerian/lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Hal ini telah sesuai amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
"Dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian," kata Rudianto kepada jurnalis, Jumat (12/12/2025).
Di sisi lain, terbitnya Perkap 10/2025 dapat dimaknai sebagai bentuk penterjemahan terhadap mandat Putusan MK 14/2025. Hal ini telah sesuai sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.
