Jakarta, IDN Times - Aturan baru pemerintah yang mewajibkan calon pengguna pesawat untuk tes swab PCR di wilayah Jawa-Bali, menuai protes dari banyak pihak. Bahkan, sejumlah anggota DPR menilai aturan baru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 itu, tidak adil dan memberatkan secara finansial. Sebelumnya, pengguna pesawat yang sudah mendapatkan vaksin penuh dua dosis cukup melampirkan hasil negatif tes antigen.
"Padahal, kami sudah mengingatkan pemerintah agar kebijakan itu dikaji ulang karena terlalu mahal dan tak semua moda transportasi menggunakan aturan tersebut," ujar anggota komisi IX DPR, Alifudin dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, batas atas harga tes swab PCR di wilayah Jawa-Bali mencapai Rp495 ribu. Sementara, batas atas di luar wilayah Jawa-Bali mencapai Rp525 ribu.
Menurut Alifudin, aturan ini semakin memberatkan karena warga harus melakukan tes swab PCR 2X24 jam sebelum terbang. "Warga menggunakan pesawat terbang bukan karena dia orang kaya, tetapi karena butuh dalam melakukan perjalanannya," katanya lagi.
Ia mengatakan ada masyarakat yang menggunakan transportasi udara karena ingin tiba cepat di lokasi. "Misalnya, orang tua yang memiliki waktu terbatas dan ingin menjenguk anak di pondok pesantren. Makanya, supaya cepat pulang perginya harus naik pesawat," tutur dia.
Ketidakadilan itu terlihat ketika pengguna transportasi lainnya seperti kendaraan roda empat, bus, kereta api dan kapal, masih diizinkan menggunakan tes antigen. Apa alasan pemerintah memberlakukan wajib tes swab PCR bagi pengguna transportasi udara?