Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bisa masuk pidana berat. Sebab, hal itu masuk dalam merampas kemerdekaan.
"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan, siapa pun pelakunya, baik yang menyuruh, melakukan dan membantu, bisa dihukum pidana. "Ancaman hukumannya 8-9 tahun," ucapnya.