Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong meyakini, 90 persen kliennya bakal memenangkan sidang praperadilan yang akan diumumkan pada Selasa (26/11/2024).
"Kalau boleh diizinkan membuat persentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita," kata dia dilansir ANTARA.
Ari mengatakan, angka itu didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif. Mulai dari ahli yang dihadirkan, ahli-ahli yang dihadirkan oleh jaksa, bukti-bukti yang dihadirkan, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.
Ari mengatakan, salah satu bukti kuat karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai syarat formal, sebagai bukti seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.
Pada faktanya pemohon baru menerima pemberitahuan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal pada 29 Oktober 2024.
"Tandanya SPDP sudah disampaikan itu tidak dilakukan, kedua, bukti permulaan yang ada relevansi dan dikatakan tidak ada laporan kerugian negara yang disampaikan, serta ketiga, sudah terlihat tempus (waktunya) juga salah," ujar dia.