Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti peredaran buah anggur hijau yang diduga mengandung zat kimia berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram per liter untuk makanan bergizi gratis (MBG).
Anggur hijau yang mengandung sianida ditemukan oleh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Ian menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar tidak abai terhadap rantai pengawasan impor pangan.
“Seluruh buah impor yang beredar di Indonesia itu tidak bisa masuk tanpa izin rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian,” kata Rajiv kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
