Jakarta, IDN Times - Anggota komisi III dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Taufik Basari mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera mengusut tuntas temuan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Taufik, ilegal bagi siapa pun termasuk bupati atau pejabat pemerintahan memasukan seseorang ke dalam sebuah tempat seperti sel penjara atau kerangkeng. Warga sipil, kata Taufik, tidak berhak merampas kemerdekaan seseorang.
"Perampasan kemerdekaan dengan menaruh seseorang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum, yakni dalam rangka penegakan hukum," ungkap Taufik di dalam keterangan tertulis pada Rabu, (26/5/2022).
Perampasan kemerdekaan warga pun harus sesuai dengan perundang-undangan dan dilakukan menggunakan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Taufik juga mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat untuk memperjelas keberadaan kerangken tersebut. Sebab, menurut keterangan polisi, kerangkeng dengan luas 6X6 meter itu digunakan sebagai tempat pembinaan warga yang kecanduan narkotika.
"Saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut. Kita masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana hasil penyelidikan pihak kepolisian sejauh ini terhadap keberadaan kerangkeng manusia di area kediamannya?