Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nyumarno
Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Intinya sih...

  • Nyumarno membantah aliran uang

  • Ade Kuswara dan ayahnya kena OTT KPK

  • Ade Kunang diduga terima Rp14,2 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nyumarno diperiksa terkait aliran uang para tersangka dalam kasus ini.

“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” ujar Budi, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

1. Nyumarno bantah ada aliran uang

Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Usai diperiksa KPK, Nyumarno membantah ada aliran uang dari Bupati Ade Kunang. Ia mengaku diperiksa soal kasus yang menjerat Ade Kunang.

"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari misalnya dari Pak Bupati, tidak ada, tidak benar," ujarnya.

2. Ade Kuswara dan ayahnya kena OTT KPK

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

3. Ade Kunang diduga terima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team