Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan, rencana kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang. Formula E masuk dalam anggaran DKI lewat APBD Perubahan (APBD-P) 2019, yang diketok Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI periode sebelumnya pada 13 Agustus 2019.
Ketok palu anggaran Formula E ini dilakukan 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019. Lalu ada pembayaran 20 juta poundsterling sebagai commitment fee pertama dengan rincian 10 juta poundsterling atau saat itu sekitar Rp179.379.157.255 dibayar tanggal 23 Desember 2019, dan sisanya 10 juta poundsterling atau sekitar Rp180.620.842.000 dibayar pada 30 Desember 2019.
"Dalam UU 17/2003 Pasal 28 ayat 3 disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan (4) karena kondisi darurat. Artinya, memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling (Rp359.999.999.255), bisa dikeluarkan karena alasan kondisi darurat," kata Gilbert dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Pada kenyataannya, kata dia, tidak ada yang darurat dan memaksa Formula E harus masuk di APBD-P.