Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gilbert Simanjuntak, anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membeli mobil listrik sebanyak 21 seharga Rp800 juta per unitnya kurang tepat. 

Menurut Gilbert, rencana mobil listrik menjadi mobil dinas untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta bukan jawaban yang tepat terhadap kemacetan atau polusi udara did Ibu Kota. 

"Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan. Walaupun menarik, tetapi tidak ada hal yang mendesak untuk menggunakan mobil listrik saat ini," ujar Anggota FPDI Perjuangan DPRD DKI ini dalam siaran tertulis, Rabu (22/2/2023).

1. Persoalan Jakarta adalah macet

Ilustrasi macet (IDN Times/Sukma Shakti)

Gilbert menerangkan, persoalan di Jakarta yang paling menonjol saat ini adalah kemacetan dan polusi. Kedua hal itu, kata dia, hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan. 

"Jawaban paling tepat adalah tranportasi publik secara massal yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak," katanya 

2. Pembelian mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas dipertimbangkan

Menurutnya, anggaran untuk mobil listrik kendaraan dinas itu sebaiknya digunakan untuk percepatan atau akeselerasi pembangunan tranportasi publik secara massal.

"Anggaran yang ada buat membeli mobil listrik lebih tepat untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Sebaiknya, rencana pembelian mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas ini dipertimbangkan ulang," katanya.

3. Pemprov DKI diperbolehkan pengadaan kendaraan listrik

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan membeli sebanyak 21 mobil dinas listrik pada 2023 dengan rencana anggaran Rp800 juta per unit. Total diperkirakan mencapai Rp18 miliar. 

"Jadi anggarannya gede sekali hampir 800 juta (per unit)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah tentang kendaraan dinas operasional.

Pengadaan kendaraan dinas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Sementara perubahan dalam aturan ini sudah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah ada (aturan) pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) itu. Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja,” kata Reza.

Editorial Team