Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai ada yang janggal dari kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol. Sebab, kenaikan pangkat yang dialami mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto itu tidak sesuai aturan yang berlaku dari biasanya.
Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam waktu satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober 2025. Tetapi hal itu berbeda dengan perwira tinggi TNI, mereka dapat dinaikan jabatannya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ujar politikus yang akrab disapa TB itu di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
TB menyebut ada kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang umumnya diberikan kepada para prajurit berprestasi.
Sementara, kenaikan pangkat itu berdasarkan kepada keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). TB mengaku baru tahu ada istilah KPRP di institusi militer.
"Lalu, kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada semua prajurit?" tanya dia.