Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI, Nasaruddin Dek Gam, mengatakan Ketua KPK definitif pengganti Firli harus dipilih melalui panitia seleksi (pansel).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Hal ini dikarenakan "tidak ada penjelasan" sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).