Jakarta, IDN Times - Polisi Militer Kodam Jaya akhirnya resmi menetapkan tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur, sebagai tersangka. Itu termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik.
"Semua tersangka merupakan anggota TNI, jumlahnya tiga orang dan kini sudah ditahan di Pomdam Jaya," ungkap Komandan POM Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, kepada media di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Terkait motif pembunuhan, Irsyad menjelaskan, tersangka mengetahui Imam sehari-hari bekerja sebagai pedagang obat ilegal. Praka Riswandi memeras Imam Rp50 juta atau diancam bakal dilaporkan ke polisi.
"Mereka (Imam) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau dilakukan penculikan, lalu diperas, mereka gak akan melaporkan ke polisi. Makanya, mereka akhirnya menculik orang itu (Imam)," ujarnya.
Namun, selama diculik Imam rupanya juga disiksa oleh Praka Riswandi dan rekan-rekannya. Diduga karena tidak tahan terhadap siksaan fisik, nyawa Imam pun melayang.
"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," tutur dia lagi.