Jakarta, IDN Times - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menendang penonton di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, resmi ditetapkan jadi tersangka. Tersangka diketahui berinisial BTW dan memiliki pangkat Sersan Dua TNI.
"Benar yang nendang (sudah jadi tersangka)," ungkap Komandan Puspom TNI AD Letjen Chandra W. Sukotjo kepada media, Jumat 14 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, Serda BTW dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Serda BTW, kata Chandra, hingga kini masih terus diperiksa oleh Puspomad.
"Yang bersangkutan masih terus diperiksa," kata dia lagi.
Sebelumnya, Serda BTW didampingi Panglima Kodam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurcahyanto, sudah berkunjung ke rumah korban yang ditendang, Muhammad Hazemi Rafsanjani atau Rafi (16 tahun), pada 4 Oktober 2022 lalu. Nurcahyanto meminta maaf kepada kedua orang tua Rafi karena prajurit mereka telah menendang pemuda tersebut.
"Sore ini saya berada di Desa Poncokusomo. Kehadiran saya di sini untuk menemui Adik Rafi dan kedua orang tuanya. Inilah Adik Rafi yang viral di media sosial, di mana di video tersebut terlihat adik kami ditendang oleh prajurit kami," ungkap Nurcahyanto seperti dikutip dari Instagram resmi Kodam V Brawijaya, Malang, Jawa Timur, 6 Oktober 2022 lalu.
"Saya ke sini untuk meminta maaf kepada Adik Rafi dan keluarga atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami. Kami memastikan anggota kami dalam proses pemeriksaan di POM (Polisi Militer)," tutur dia lagi.
Lalu, apa respons Rafi mendengar permintaan maaf dari Pangdam Brawijaya?