Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan dirinya merasa difitnah dalam kasus suap pemeriksaan pajak. Bahkan ia sebut dirinya tak terlibat suap yang menyeretnya jadi terdakwa.

Hal tersebut ia ungkapkan saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Itu semua fitnah keji yang ditunjukkan ke saya,” kata Angin.

1. Angin klaim tidak memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin menegaskan, dirinya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan para wajib pajak. Menurutnya, ada pihak yang ingin menyeretnya dalam kasus ini.

Ia juga mengklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Ia menyebut petugas pemeriksaan pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas.

“Sangat mustahil direktur mempunya kemampuan mempengaruhi mereka (bawahannya),” ujar Angin.

2. Pengacara menegaskan, Angin tak pernah mengintervensi tim pemeriksa pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di