Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Tuduhan lain yang dibantah yaitu soal penerimaan dari PT. Jhonlin Baratama. Karena pada saat pemeriksaan PT. Jhonlin Baratama, Angin disebut tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
"Sehingga mustahil Angin mencampuri pemeriksaan PT. JB. Selain itu, Yulmanizar juga mencabut keterangan terkait dengan keterlibatan Angin dalam pemeriksaan PT. JB dan penerimaan uang dari PT. JB," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.