Budi Karya Sumadi dalam Acara Suara Millennials by IDN Times (Dok. IDN Times)
Kebingungan masyarakat berawal dari pernyataan Budi tentang kelonggaran moda transportasi di tengah kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," ujar Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).
Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.
"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran juga ditujukan kepada penumpang yang butuh penanganan medis dan berkepentingan mendesak, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, pemulangan pekerja migran, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Menurut Budi, kebijakan itu akan diatur dalam turunan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
"Detailnya nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan disampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.