Tulungagung, IDN Times - AP (38) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya Sarto (54) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Korban yang mengalami luka pada bagian kepala akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Aksi penganiayaan ini berawal saat AP mencurigai Sarto sebagai pelaku tindak kejahatan. Sebab, Sarto membawa sebuah pisau.