Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa jam operasional restoran di Jakarta selama bulan Ramadan, bakal diperpanjang hingga waktu sahur. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, operasional restoran hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.  

"Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detail nanti oleh dinas," kata dia di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

1. Akan ada ketentuan khusus untuk jam buka resto

Ilustrasi suasana restoran cepat saji. IDN Times/Besse Fadhilah

Anies juga mengungkapkan bahwa jam buka restoran akan dilakukan penyesuaian selama Ramadan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasional restoran saat Ramadan.

"Jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi, akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda hari di luar bulan Ramadan, karena pada bulan Ramadan aktivitas lebih banyak malam hari," tuturnya.

2. Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan disiplin

Ilustrasi makanan di restoran (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Meski diizinkan beroperasi, Anies meminta agar tiap restoran dan tempat makan bisa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. 

"Maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal," ucapnya.

Anies menegaskan hal itu perlu dilakukan mengingat buka puasa bersama merupakan kegiatan yang berpotensi memberi penularan COVID-19.

"Sesungguhnya kegiatan makan malam, buka puasa sama-sama buka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan," ujar dia.

3. Buka bersama diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen

Open Kitchen McD (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Anies menjelaskan bahwa buka puasa bersama tak bedanya dengan makan malam. Oleh sebab itu, pihaknya tetap memberlakukan pembatasan kapasitas 50 persen di beberapa kegiatan.

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun, apakah makan pagi, malam, apa makan sore, disebut iftar, disebut buka, sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas,"

Anies juga mengimbau agar kegiatan buka puasa bersama tak dilaksanakan di Masjid. "Buka puasa di rumah buka puasa bersama keluarga saja," katanya.

Editorial Team