Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan menjelaskan alasan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak seragam. Ia mengatakan, bahwa tak semua sektor usaha terdampak pandemik COVID-19 sehingga menurutnya perlu menetapkan kebijakan UMP yang berbeda.
Anies mengatakan bahwa dunia usaha di Jakarta terdampak pandemik COVID-19 sangat besar, namun di sisi lain ada sejumlah sektor usaha yang tumbuh pesat.
"Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies pada Senin (2/11/2020).