Suasana pembangunan rest area di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare selesai akhir tahun ini, dan bertujuan untuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Sementara, poin ketiga yang disepakati kepala daerah se-Jabodetabekjur adalah terkait lokasi wisata. Bima menyebut, lokasi wisata diperbolehkan beroperasi tetapi hanya untuk warga lokal. Alasan tetap membuka lokasi wisata, karena merupakan titik temu antara kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan pemulihan ekonomi.
"Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi Jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Nanti kita akan perketat kembali, sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," tukas Bima.
Selain Anies Baswedan dan Bima Arya, hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bupati Bogor Ade Yasin, para Wakil Wali Kota dari Kota Depok, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Serta terlihat juga perwakilan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.