Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. (IDN Times/Triyan)
Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menyatakan, membuka peluang untuk melakukan revisi pada aturan Omnibus Law dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hingga saat ini masih menuai polemik di masyarakat. 

Peluang revisi ini akan dilakukan apabila dirinya terpilih menjadi Presiden. "Tentu selalu, tidak hanya 2 ini, semua UU ada peluang untuk revisinya," kata Anies dalam acara Desak Anies, di Pos Bloc, Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.

1. Tantangan utama dalam UU Omnibus Law dan KPP

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Anies menjelaskan, tantangan utama dalam Omnibus Law dan UU KPK adalah tidak memberikan kesempatan untuk perdebatan luas bagi masyarakat.

"Sebelum ini dibahas di dewan dan tidak banyak kesempatan untuk pro dan kontra ketika ini diperdebatkan. Sesudah ditetapkan baru diperdebatkan," ucap Anies.

2. Sebelum aturan diputuskan perlu pembahasan mendalam

Aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Banda Aceh tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Ia menjelaskan, sebelum membuat ketetapan dalam sebuah kebijakan, dia akan melakukan perebatan dulu (dengan banyak pihak). Hal ini diterapkannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, sehingga saat diputuskan (aturannya) diterima semua pihak dan tak ada masalah.

"Nah itu juga yang akan saya lakukan kepada aturan-aturan yang kemarin dianggap problematik, panggil semua yang berdebat, supaya cari jalan keluarnya," ucap Anies.

3. Buat kebijakan perlu masukan dari berbagai pihak

Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. (IDN Times/Triyan)

Menurut Anies, dalam merumuskan kebijakan diperlukan masukan dari berbagai pihak untuk menemukan formula kebijakan yang sesuai dan diterima oleh semua pihak.

"Panggil semua pihak yang berwenang cari jalan keluarnya, negara itu bisa fasilitasi. Ini bukan soal membatalkan tapi menghadirkan peraturan lebih baik, beri rasa keadilan bagi semuanya, bukan hanya dua ini tapi problematik juga ada di agraria dan tenaga kerja," jelasnya.

Editorial Team