Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi memberlakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini termaktub dalam dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Perubahan ini telah dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).