Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi memberlakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini termaktub dalam dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Perubahan ini telah dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

1. Pergub Nomor 3 Tahun 2021 menggugurkan 7 Pergub sebelumnya

Wagub Ariza Pastikan Pasar-Pasar di Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Secara Tepat (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Setelah Pergub Nomor 3 tahun 2021 diteken Anies pada Kamis (7/1/2021), maka secara otomatis tujuh Pergub yang telah ada sebelumnya tak berlaku lagi. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 69. Tujuh Pergub tersebut adalah Pergub nomor 33, 41, 79, 80, 84, 88, 101.

Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif yang tertuang dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies seperti dikutip dalam Pergub . Pergub Nomor 3 tahun 2021.

2. Denda progresif penggunaan masker dan tempat usaha dihapuskan

Editorial Team

Tonton lebih seru di