Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memecat dua petugas Dinas Perhubungan Jakarta, yang diduga memeras seorang sopir bus Mustika. Sebab, keduanya hanya dijatuhi sanksi sedang.
Keduanya telah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai.
"Pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat. Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk satu tahun, pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) sebesar 30 persen selama sembilan bulan. Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," ujar Tigor dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Tigor menjelasakan, melihat bentuk pelanggaran pemerasan atau pungli yang dilakukan dua petugas Dinas Perhubungan dapat berakibat buruk bagi kehidupan masyarakat, sudah selayaknya keduanya dipecat.