ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Saat ini, Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiarej itu tengah terjerat dugaan kasus korupsi yang bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023 lalu. IPW melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh seorang penyelenggara negara. Saat itu Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.
"Jadi, saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," ujar Teguh di Gedung Merah Putih pada Maret 2023 lalu.
Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi pada 20 Maret 2023 lalu. Saat itu, Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
"Jadi, pada Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah," ujar Eddy.
Ia memberikan klarifikasi bersama asisten pribadi, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.
"Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi, pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," katanya.
Usai melakukan penyelidikan selama 6 bulan, KPK kemudian menaikan status dugaan gratifikasi Eddy ke tingkat penyidikan dengan menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusutnya.
"(Dugaannya) double. Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada 6 November 2023 lalu.