Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menjanjikan tak akan mempersulit umat beragama bila ingin mendirikan rumah ibadah bila ia terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.
Janji itu, dsampaikan Anies di hadapan Ketua Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Pendeta Jason Balompapueng di Gereja Mawar Sharon, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).
Menurut Anies, berdasarkan pengalamannya dulu ketika menjadi gubernur DKI Jakarta, ia tetap bisa memberikan izin pembangunan rumah ibadah bagi pemeluk agama apapun, tanpa harus mengubah aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
Sebab, kata dia, selama ini salah satu aturan yang diacu untuk membangun rumah ibadah adalah SKB yang diteken Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Berdasarkan SKB itu, untuk mendirikan suatu rumah ibadah membutuhkan persetujuan dari 90 jemaah dan 60 orang nonjemaah.
"Pengalaman kami di Jakarta, kami tidak ubah aturan hukumnya. Sama sekali (tidak diubah). Kami bekerja dengan aturan yang sama dan bisa dilaksanakan (pembangunan rumah ibadah). Jadi, yang dibutuhkan perlu ada kematangan untuk mengelola dan berkomunikasi agar suasana tenang serta teduh itu terjadi," ungkap Anies.
Menurut Anies, regulasi apapun yang dibuat seandainya tidak dijalankan dengan konsisten, maka permasalahan akan tetap muncul. "Justru berdasarkan pengalaman di Jakarta yang paling penting adalah komunikasi," tutur dia.
Anies menambahkan keberatan pembangunan rumah ibadah tidak hanya berlaku bagi pembangunan gereja. Ia pun menemukan situasi di mana lingkungan sekitar keberatan bila dibangun masjid hingga wihara.
Namun, ia berjanji bila komunikasi sudah terjalin, maka pihaknya tidak akan mempersulit pembangunan tempat ibadah.