Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan saat menjelaskan lima lapangan bola di Jakarta berstandar FIFA. (youtube.com/AniesBaswedan)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

Melalui keterangan tertulis, Pemprov DKI Jakarta menegaskan selama ini sudah dan akan terus melaksanakan peningkatan kapasitas, pengerukan dan penguatan turap kali atau sungai. Upaya tersebut masuk dalam program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.

1. Pemprov DKI Jakarta klaim sudah rutin melakukan kegiatan mencegah banjir

Sekertaris Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas sungai terus dilakukan. Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.

Menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta.

“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

2. Kali Mampang dikeruk secara berkala tiap tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di