Ilustrasi reklamasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Anies menjawab berbagailah terkait polemik Reklamasi Teluk Jakarta yang kembali mencuat seiring terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau C atau Pantai Maju.
Anies menjelaskan, ada dua hal yang berbeda antara reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi.
Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan, semua izin reklamasi telah dicabut.
Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu, faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB,
kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye, menghentikan reklamasi, dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies.