Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Bawedan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan keberadaannya di Indonesia. Komisi antirasuah dibutuhkan untuk menghadapi tindak korupsi, di tengah dorongan agar KPK dibubarkan pasca-Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus pemerasan.
Diketahui, Firli yang merupakan jenderal Polri itu menjadi satu-satunya pimpinan KPK yang terseret kasus korupsi, dan menjadi tersangka Polda Metro Jaya.
"Seperti yang pernah saya sampaikan, lembaga ini harus tetap ada. Walaupun sifatnya adhoc tapi ini adhoc untuk bangsa. Kalau sifatnya adhoc untuk organisasi barang kali hanya enam bulan. Tapi kalau untuk bangsa, usianya bisa panjang," ujar Anies di kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Anies menyebut bila KPK berusia lebih dari 40 tahun, maka hal tersebut bakal diingat generasi mendatang. "Bahwa dulu, ada organisasi yang memberantas korupsi berusia 40 tahun. Sesudah 40 tahun, mungkin bisa kembali ke upaya penegakan hukum semula," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Capres nomor urut 1 itu mengatakan, saat ini Indonesia masih membutuhkan komisi antirasuah. Terutama, untuk pencegahan dan menindak tindak pidana korupsi yang dipicu keserakahan.
"Ada tindak korupsi yang dipicu oleh kebutuhan? Itu biasanya (nilainya) tidak besar. Tapi korupsi yang dipicu tindak keserakahan, biasanya nilainya fantastis," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.